Constitutional Engineering : Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sistem Kepartaian
Penerbit : Yrama Widya
Penulis : DR. FIRDAUS, SH, MH.
ISBN : 978-602-374-153-3
Tebal : 456 hlm
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 15,5 x 24 cm
Buku Constitutional Engineering ini memuat materi yang dapat menjelaskan perkembangan terkini situasi politik ketatanegaraan dan sistem kepartaian.
Isu tentang pemerintahan memang topik yang menarik untuk diperbincangkan oleh seluruh pihak, termasuk para ilmuwan di bidang politik. Sistem kepartaian yang ada di Indonesia akan selalu dikaitkan dengan stabilitas pemerintahan. Hal tersebut memicu pertanyaan yang mendasar untuk kita semua, apakah sistem kepartaian yang diterapkan di Negara ini memiliki kecenderungan untuk menghasilkan pemerintahan yang stabil?
Untuk menjawab hal tersebut tentu saja kita harus melihat dari berbagai perspektif. Stabilitas sebuah pemerintahan tidak cukup hanya melihat sistem pemilu saja. Akan tetapi, kita harus melihat juga sistem pemerintahan yang dianut, apakah presidensial, parlementer, ataukah semipresidental? Realitas yang terjadi di Negara kita, sistem pemerintahannya presidensial dengan sistem multipartai. Perpaduan keduanya dapat saja menciptakan stabilitas dalam pemerintahan. Akan tetapi, jika kita urut ke belakang mengenai pemberhentian Presiden Soekarno melalui Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 dan pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 2001 menunjukkan bahwa stabilitas pemerintahan tidak hanya terkait sistem kepartaian, tetapi bagian yang tidak terpisahkan dari desain sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan secara menyeluruh.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya sistem pelembagaan partai merupakan bagian dari desain sistem ketatanegaraan (constitutional engineering). Desain konstitusi yang baik tidak hanya merujuk pada perlindungan hak asasi manusia, pembagian dan pemisahan kekuasaan, serta kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi juga pada proses konsolidasi demokrasi secara gradual dalam kebebasan dan kesetaraan. Substansi paling tampak dari constitutional engineering terletak pada kemampuan konstitusi melayani dan mengendalikan semua kepentingan tanpa harus tersandera oleh satu kekuatan politik tertentu secara ekstrem. Di samping itu, ia harus memiliki perangkat pengendali untuk memecahkan kebuntuan jika lembaga legislatif dan eksekutif berada pada posisi diametral. Multipartai yang tecipta akibat liberalisasi politik demokrasi tidak jarang menyebabkan instabilitas pemerintahan. Hal tersebut tampak dalam era sistem parlementer.
Penulis DR. Firdaus, SH., MH.Berat | 700 gram |
---|
Produk Terkait
-
Memahami Ketentuan Perundangan Seputar Kehidupan Beragama di Indonesia
Rp37.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5 -
Perjanjian Internasional di Dalam Hukum Nasional Indonesia
Rp85.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5 -
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Administrasi oleh Eksekutif dan Yudikatif
Rp60.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5
Ulasan
There are no reviews yet