Buku Hukum Surat Berharga memuat tentang bagaimana hukum yang berhubungan dengan surat berharga.
Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di Negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments. Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang. Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat Deposito, Bilyet Giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.
Surat berharga dapat juga didefinisikan sebagai sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Penulis Dr. Sentosa Sembiring, SH., M.H.
Berat | 142 gram |
---|
Produk Terkait
-
Peran Kontrol Sosial Anggota DPRD Terhadap Pemerintah Provinsi
Rp23.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5 -
Perjanjian Internasional di Dalam Hukum Nasional Indonesia
Rp85.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5
Ulasan
There are no reviews yet