Buku Peran Kontrol Sosial Anggota DPRD terhadap Pemerintah Provinsi berusaha menyoroti peran kontrol sosial DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Era reformasi dan otonomi daerah telah mengantarkan posisi DPRD sebagai salah satu alat kontrol sosial. Kontrol sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat ataupun aparat pemerintah untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Kontrol soial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat maupun aparat pemerintah daerah yang berperilaku menyimpang.
Dalam kenyataan sehari-hari, fungsi lembaga DPRD biasa diidentikkan dengan lembaga legislatif. Namun, yang tak kalah penting untuk dipahami, DPRD berfungsi mengontrol jalannya pemerintah daerah. Misalnya, menurut UU No. 22 tahun 1999, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) dan menetapkannya menjadi peraturan daerah setelah disetujui DPRD.
Buku ini berusaha menyoroti peran kontrol sosial DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tak ketinggalan, kinerja dan berbagai kerumitan yang dialami oleh anggota DPRD, seperti konflik kepentingan, juga diulas secara apa adanya.
Sangat sedikit penelitian mengenai bagaimana politik bisa memanfaatkan dalam pekerjaan sehari-hari. Apalagi dengan melakukan pengawasan terhadap pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Fungsi pengawasan adalah salah satu fungsi yang dimiliki oleh anggota legislatif dalam mengawali mitra kerjanya yaitu eksekutif. Namun, sulit sekali mengukur apa parameter atau indikator dikatakan bahwa legislatif sudah melakukan fungsi pengamatan dengan baik.
Menurut penulis, fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh anggota dewan, adalah juga sebagai wadah menjalankan komunikasi politik antara legislatif kepada eksekutif. Di samping itu, sulit juga mengukur/menakar hubungan kerja antara kedua lembaga tersebut karena belum adanya alat ukur yang permanen yang ada selama ini sehingga hanya melaksanakan rutinitas belaka. Peran media dan bagian Humas/Protokol berkontribusi juga untuk kelancaran peliputan tugas dan koordinasi kerja, apalagi semua aktivitas anggota dewan harus didokumentasikan. Baik untuk publikasi atau non publikasi, baik bentuk hardcopy atau softcopy.
Selamat Membaca!
Penulis Ramon Kaban.
Berat | 125 gram |
---|
Produk Terkait
-
Memahami Ketentuan Perundangan Seputar Kehidupan Beragama di Indonesia
Rp37.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5 -
Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang
Rp171.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5
Ulasan
There are no reviews yet