Buku ini adalah upaya untuk memaparkan teori hukum sebagai suatu subjek yang berdiri sendiri, tanpa harus dikaitkan dengan berbagai mazhab hukum yang ada , yaitu "teori hukum sebagai teori hukum", dan bukan menjelaskan "teori hukum menurut siapa".Upaya ini diniatkan untuk menerangkan bagaimana rumpun masalah teori hukum harus atau minimal sebaiknya dipahami. Dalam buku ini penulis menggagas suatu model penjelajahan teoretis yang menurut pengamatan penulis. Selama ini belum pernah diajukan dalam wancana filsafat maupun teori hukum di indonesia. Tentu saja penulis bisa keliru disana-sini, tetapi Mohandas Uttamchand Karamchand Gandhi (1822-1885) pernah menyatakan bahwa "The right to err, which means the freedom to try experiments, is the universal condition off all progress."Bukankah selama ini kita selalu bertanya dan berupaya memahami definisi hukum itu? Bahkan Immanuel kant (1724-1804) mengakui bahwa masalah ini tidak pernah jelas. Dalam buku ini diperjuangkan untuk menggapi berbagai pertanyaan mengenai teori hukum dengan harapan akan mampu menerangkan bagaimana sebenarya suatu teori hukum terbentuk;bagaimana struktur dan peranannya; apa konsekuensinya; dan sebagainya. Sejumlah gagasan yang pernah penulis uraikan dalam buku-buku atau berbagai artikel yang pernah terbit. Telah dikemukakan lagi guna mengangkatnya kembali dan sekaligus mendukung wancana yang lebih kompleks dalam buku ini. Penulis Budiono Kusumohamidjojo
Berat | 415 gram |
---|
Produk Terkait
-
Memahami Ketentuan Perundangan Seputar Kehidupan Beragama di Indonesia
Rp37.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5 -
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Administrasi oleh Eksekutif dan Yudikatif
Rp60.000 Tambah ke keranjangDinilai 0 dari 5
Ulasan
There are no reviews yet